Minggu, 16 April 2017

Pelanggaran Pasal Etika Pariwara Indonesia (EPI) dalam Iklan ”Cat Tembok Avian”



NAMA           : Iin Royati
NPM               : 15214118
KELAS          : 3EA12
Matkul           : Etika Bianis Softskill

Saat ini industri periklanan di Indonesia sedang mengalami masa yang besar, seiring dengan bertambahnya jumlah produk yang mulai sadar bahwa iklan menjadi salah satu media paling efektif dalam meningkatkan penjualan untuk mendapatkan profit. Terlebih lagi saat ini strategi marketing juga sudah sangat berkembang, dengan tidak hanya mengandalkan satu media untuk memasarkan sebuah produk atau jasa.

Iklan pada dasarnya bertujuan untuk memberikan stimulus kepada orang yang melihatnya untuk melakukan tindakan atau action yang berupa pembelian terhadap sebuah produk dari brand tertentu, maka dari itu iklan yang ditayangkan harus pula melihat dari sisi moral, etika, serta nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dimana iklan tersebut ditayangkan.

Saat ini banyak brand atau merek yang mengiklankan produknya di Indonesia menggunakan eksekusi iklan sedikit “nakal” dengan mengumbar adegan erotisme dan seksualitas, meskipun sebenarnya tidak ada kaitan antara produk yang di iklankan tersebut dengan unsur-unsur erotisme dan seksualitas atau produk yang hanya ditujukan untuk orang dewasa saja, hal inilah yang berbahaya karena berarti iklan tersebut dapat tayang di media televisi khususnya di bawah pukul 22.00 yang menjadi batas minimal iklan tentang produk-produk yang hanya dikhususkan untuk orang dewasa baru boleh ditayangkan di semua saluran televisi nasional di Indonesia.

Hal ini dapat sangat berbahaya karena berarti iklan tersebut dapat dengan disengaja ataupun tidak disengaja terlihat oleh penonton yang masih dibawah umur atau belum saatnya untuk melihat adegan-adegan seperti itu, atau ada juga iklan yang memang menampilkan adegan yang tidak sesuai untuk ditayangkan pada stasiun televisi nasional. Untuk itulah adanya “Etika Pariwara Indonesia” yang menjadi pedoman bagi setiap orang yang ingin beriklan di Indonesia, dan mengatur tentang semua konten atau isi iklan yang akan ditayangkan di Indonesia.

Iklan Yang Melanggar EPI
Contoh iklan nakal banyak ditayangkan di televisi nasional indonesia yang melanggar etika di masyarakat. Contoh dari iklan nakal yang tayang di televisi nasional Indonesia, dengan melanggar pasal di Etika Pariwara Indonesia (EPI) adalah iklan “cat tembok Avian”, dalam iklan pelapis tembok “Avian” diperlihatkan adegan yang kontroversial ketika pemeran wanitanya mengibaskan rok sehingga mengakibatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak diperlihatkan ke publik menjadi terlihat, Iklan Avian dinilai melecehkan, mengeksploitasi dan mengobjekkan talent perempuan. Disamping   itu,   adegan   dalam   iklan   ini   tidak   dicantumkan   kata-kata “Bimbingan Orangtua”.

ETIKA PERIKLANAN
Etika sebagai disiplin ilmu berhubungan dengan kajian secara kritis tentang adat kebiasaan, nilai-nilai, dan norma perilaku manusia yang dianggap baik atau tidak baik. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau   kelompok   masyarakat.   Hal   ini   dapat   diartikan   bahwa   etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain. Etika merupakan suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan kesanggupan seseorang secara sadar untuk menaati ketentuan dan norma kehidupan dan berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi. Etika   sebagai   filsafat   moral   tidak   langsung   memberi   perintah konkret sebagai pegangan siap pakai. Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan rasional mengenai:
  1. Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia.
  2. Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima (Haryatmoko, 2007: 44).
Etika memberi manusia pegangan dalam menjalani kehidupan di dunia. Hal ini berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang ingin dicapainya. Pada   teori   etika   teleologi, baik   buruknya   tindakan   diukur berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan berdasarkan akibat dari tindakan   tersebut.   Tindakan   yang   memungkinkan   perwujudan kesejahteraan   umum   akan   dianggap   moral.   Ukuran   moralitas ditentukan oleh suatu kesepakatan bersama. Teori teleologi meliputi gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir, maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam proses perkembangan (Haryatmoko, 2007: 162).
Etika periklanan merupakan ukuran moralitas   yang mencakup kewajiban   nilai   dan   kejujuran   di   dalam   sebuah   iklan.   Menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I), etika periklanan diartikan sebagai seperangkat norma dan panduan yang mesti diikuti oleh para pelaku periklanan dalam mengemas dan menyebarluaskan pesan iklan kepada khalayak ramai baik melalui media massa maupun media luar ruang. Seiring dengan perkembangan zaman, dilanjutkan pada semakin gencar   pertumbuhan   kreativitas   yang   semakin   menarik   dinikmati. Dalam penayangan iklan di televisi khususnya, sebuah iklan memiliki kode   etik  dan   peraturan   perundang-undangan   yang   menghimpun peraturan tentang dunia iklan di Indonesia yang bersifat mengikat, antara lain adalah peraturan sebagai berikut:
  1. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
  2. UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
  3. UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
  4. UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
  5. PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
  6. Kepmenkes   No.   368/MEN.KES/SK/IV/1994   Tentang   PedomanPeriklanan   Obat   Bebas,   Obat   Tradisional,   Alat   Kesehatan, Kosmetik, Perbekalan Kesehatan, Rumah Tangga, Makanan, dan Minuman.
  7. Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2002 TentangPenyiaran.
SUMBER

Tidak ada komentar:

Posting Komentar