NAMA : Iin Royati
NPM
:
15214118
KELAS : 3EA12
Matkul : Etika Bianis Softskill
Saat
ini industri periklanan di Indonesia sedang mengalami masa yang besar, seiring
dengan bertambahnya jumlah produk yang mulai sadar bahwa iklan menjadi salah
satu media paling efektif dalam meningkatkan penjualan untuk mendapatkan
profit. Terlebih lagi saat ini strategi marketing juga sudah sangat berkembang,
dengan tidak hanya mengandalkan satu media untuk memasarkan sebuah produk atau
jasa.
Iklan
pada dasarnya bertujuan untuk memberikan stimulus kepada orang yang melihatnya
untuk melakukan tindakan atau action yang berupa pembelian terhadap sebuah
produk dari brand tertentu, maka dari itu iklan yang ditayangkan harus pula
melihat dari sisi moral, etika, serta nilai-nilai yang berlaku di masyarakat
dimana iklan tersebut ditayangkan.
Saat
ini banyak brand atau merek yang mengiklankan produknya di Indonesia
menggunakan eksekusi iklan sedikit “nakal” dengan mengumbar adegan erotisme dan
seksualitas, meskipun sebenarnya tidak ada kaitan antara produk yang di
iklankan tersebut dengan unsur-unsur erotisme dan seksualitas atau produk yang
hanya ditujukan untuk orang dewasa saja, hal inilah yang berbahaya karena
berarti iklan tersebut dapat tayang di media televisi khususnya di bawah pukul
22.00 yang menjadi batas minimal iklan tentang produk-produk yang hanya
dikhususkan untuk orang dewasa baru boleh ditayangkan di semua saluran televisi
nasional di Indonesia.
Hal
ini dapat sangat berbahaya karena berarti iklan tersebut dapat dengan disengaja
ataupun tidak disengaja terlihat oleh penonton yang masih dibawah umur atau
belum saatnya untuk melihat adegan-adegan seperti itu, atau ada juga iklan yang
memang menampilkan adegan yang tidak sesuai untuk ditayangkan pada stasiun
televisi nasional. Untuk itulah adanya “Etika Pariwara Indonesia” yang menjadi
pedoman bagi setiap orang yang ingin beriklan di Indonesia, dan mengatur
tentang semua konten atau isi iklan yang akan ditayangkan di Indonesia.
Iklan Yang Melanggar EPI
Contoh
iklan nakal banyak ditayangkan di televisi nasional indonesia yang melanggar
etika di masyarakat. Contoh dari iklan nakal yang tayang di televisi nasional
Indonesia, dengan melanggar pasal di Etika Pariwara Indonesia (EPI) adalah
iklan “cat tembok Avian”, dalam iklan pelapis tembok “Avian” diperlihatkan
adegan yang kontroversial ketika pemeran wanitanya mengibaskan rok sehingga
mengakibatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak diperlihatkan ke publik
menjadi terlihat, Iklan
Avian dinilai melecehkan, mengeksploitasi dan mengobjekkan talent perempuan.
Disamping itu, adegan dalam
iklan ini tidak dicantumkan
kata-kata “Bimbingan Orangtua”.
ETIKA
PERIKLANAN
Etika sebagai disiplin ilmu berhubungan dengan kajian secara
kritis tentang adat kebiasaan, nilai-nilai, dan norma perilaku manusia yang
dianggap baik atau tidak baik. Etika berkaitan dengan kebiasaan hidup yang
baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu masyarakat atau
kelompok masyarakat. Hal ini
dapat diartikan bahwa etika berkaitan
dengan nilai-nilai, tata cara hidup yang baik, aturan hidup yang baik, dan
segala kebiasaan yang dianut dan diwariskan dari satu orang ke orang yang lain.
Etika merupakan suatu sikap dan perilaku yang menunjukkan kesediaan dan
kesanggupan seseorang secara sadar untuk menaati ketentuan dan norma kehidupan
dan berlaku dalam suatu kelompok masyarakat atau suatu organisasi.
Etika sebagai filsafat moral
tidak langsung memberi perintah konkret
sebagai pegangan siap pakai. Etika dapat dirumuskan sebagai refleksi kritis dan
rasional mengenai:
- Nilai dan norma yang menyangkut bagaimana manusia harus hidup baik sebagai manusia.
- Masalah kehidupan manusia dengan mendasarkan diri pada nilai dan norma moral yang umum diterima (Haryatmoko, 2007: 44).
Etika memberi manusia pegangan dalam menjalani kehidupan di
dunia. Hal ini berarti tindakan manusia selalu mempunyai tujuan tertentu yang
ingin dicapainya. Pada teori etika
teleologi, baik buruknya tindakan diukur
berdasarkan tujuan yang ingin dicapai dan berdasarkan akibat dari
tindakan tersebut. Tindakan
yang memungkinkan perwujudan kesejahteraan umum
akan dianggap moral. Ukuran
moralitas ditentukan oleh suatu kesepakatan bersama. Teori teleologi meliputi
gejala-gejala yang memperlihatkan keteraturan, rancangan, tujuan, akhir,
maksud, kecenderungan, sasaran, arah, dan bagaimana hal-hal ini dicapai dalam
proses perkembangan (Haryatmoko, 2007: 162).
Etika periklanan merupakan ukuran moralitas yang
mencakup kewajiban nilai dan
kejujuran di dalam sebuah
iklan. Menurut Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I),
etika periklanan diartikan sebagai seperangkat norma dan panduan yang mesti
diikuti oleh para pelaku periklanan dalam mengemas dan menyebarluaskan pesan
iklan kepada khalayak ramai baik melalui media massa maupun media luar ruang.
Seiring dengan perkembangan zaman, dilanjutkan pada semakin gencar
pertumbuhan kreativitas yang
semakin menarik dinikmati. Dalam penayangan iklan di
televisi khususnya, sebuah iklan memiliki kode etik dan
peraturan perundang-undangan yang
menghimpun peraturan tentang dunia iklan di Indonesia yang bersifat mengikat,
antara lain adalah peraturan sebagai berikut:
- UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
- UU No. 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran
- UU No. 7 Tahun 1996 Tentang Pangan
- PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
- Kepmenkes No. 368/MEN.KES/SK/IV/1994 Tentang PedomanPeriklanan Obat Bebas, Obat Tradisional, Alat Kesehatan, Kosmetik, Perbekalan Kesehatan, Rumah Tangga, Makanan, dan Minuman.
- Undang-Undang Republik Indonesia No. 32 Tahun 2002 TentangPenyiaran.
SUMBER
Tidak ada komentar:
Posting Komentar